Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
Menteri-Menteri harus bertanggung djawab kepada Presiden dan menteri-menteri akan membentuk pemerintahan serikat. Presiden akan dipilih oleh daerah bagian (Republik dan B. F. O.) menurut aturan jang akan dibitjarakan di Djakarta.
6. Susunan dan pembagian tugas dalam dewan menteri
akan ditudjukan kepada:
a. pengokohan pemerintah. Kabinet tidak dapat dipaksa dibubarkan, selama U. U.D. belum dibentuk.
b. pendjelmanja sebuah pemerintah dalam waktu jang sesingkat-singkatnja. c. Hasil-hasil jang patut dari pemerintah. d. Perkembangan jang dianggap perlu.
Susunan: pemerintah selandjutnja harus sedemikian, sehingga dalam Dewan Menteri, beberapa menteri memegang kedudukan jang lebih istimewa. Tentang tjara bagaimana hal ini harus diatur, belum didapat persetudjuan.
7. Akan diadakan 2 badan jaitu: Dewan Perwakilan Rajat dan Senat.
D. P. R. berhak serta membuat Undang-Undang Kekuasaan Senat akan dibitjarakan lebih landjut.
D.P.R. sementara ta'akan banjak anggautanja. 150 angdauta telah dianggap tjukup.
8. Golongan jang sedikit djumlahnja akan diwakili sendiri dalam D. P.R. sementara. 1
0. D.P.R. sementara tidak dapat dibubarkan, sebelum terbentuknja U. U. D.
10. Anggauta D. P. R. sementara tidak boleh dituntut atas pembitjaraannja dan suara-suaranja dalam melakukan pekerdjaanja. 11. Dalam perhubungan dengan pembuat undang-undang, penjelenggara undang-undang dan keterangan tentang keadaan Bahaja dan perang tertjapai persetudjuan.
12. Mengingat pada organisasi hukum terdapat persetudjuan, bahwa dalam hukum Perserikatan akan diberi petundjuk umum untuk keperluan perawatan hukum jang baik. Kedudukan dan ketjakapan Mahkamah Agung akan diatur dalam hukum
perserikatan.
65