Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

sangat meresap ke tulang- sungsumnja, terutama terpesona karena nasionalismenja jang sudah mendalam.

Meski demikian, pihak pemerintah pun tidak kurang berdaja-upaja untuk memperkenijang sekrup-sekrup pemerintahannja untuk menindas pergerakan Rajat jang pada waktu itu sudah memuntjak dengan hebat.

Oleh karenanja, pihak pemerintah menganggapnja terhadap kepada pergerakan Ra jat itu, sebagai suatu kerusuhankerusuhan jang akan terdjadi, maka dengan persetudjuan pemerintah Hindia-Belanda, pada tanggal 24 December 1929, oleh Pokrol-Djenderal pada hoog-serechtshof (pengadilan Tingsi) dikirimkan perintah melalui kawat kepada seluruh kepala-kepala dari pemerintahan daerah di Hindia-Belanda dan selurah kepala bagian di Djawa dan Madura, supaja pada tanggal 20 bulan itu diadakan pemeriksaan pada kantor-kantor dan rumah-rumah pemimpin, pelopor-pelopor dan kaum propagandis Partai Nasional Indonesia, djika perlu menjita suraimenjurat, memeriksa orang-orang dan lain-lain sebagainja. Segala matjam itu berdasarkan pelanggaran-pelanggaran terhadap kemauan negara.

Tindakan ini tentu sadja menggontjangkan kalangankalangan pemimpin-pemimpin Rajat kebangsaan jang beberapa hari kemudian bermufakat, untuk sementara menghentikan segala propaganda politik.

Menurut pemerintah ada tjukup alasan-alasan untuk bertindak setjara justitieel-politioneel (jang berhubungan dengan pengadilan dan polisi), karena ada dugain bersungguh-sungguh, bahwa sudah berlaku pelanggaran. jaitu baik delict dari artikel 108 W.v. S. bersekutu untuk pemberontakan, maupun dari artikel 169, mengikuti suatu perkumpulan jang bertudjuan mengadakan pelanggaran-pelanggaran..........

Penggrebegan setjara besar-besaran jang dilakukan terhadap pemimpin-pemimpin P. N. I. bahagian setempat-setempat, didasarkan 'atas pertimbangan, bahwa pemeriksaan jang diperintahkan itu tidak boleh dibatasi hingga lingkungan ketjil sadja, karena hanjalah akan berhasil djika tidak setiap kesempatan untuk mengumpulkan bukti-bukti jang sesempurnanja,

hilang.......... 24