Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

Hasilnja penggrebegan itu, maka diantara sedjumlah jang ditangkap setjara besar-besaran itu. achirnja hanja 8 orang ditangkap, kemudian ampat orang dibebaskan lagi dan keempat ini didakwa menurut strafrecht ialah bung Karno, insinjurartikel, Bung Gatot Mangkupradja, Maskun dan Supriadinata. Menurut kabar, bung Supriadinata dalam polisionilaksi jang telah lalu di Garut dibunuh oleh kaum jang tidak bertanggung djawab.

Lebih djauh harian ,.Fikiran Rakjat - tanggal 50-6-1950 mengabarkan:

Kementerian dalam negeri R.I. memerintahkan untuk mentjari kuburan almarhum Supriadinata dengan maksud untuk dipindahkan ditempat kuburan pahlawan.

Guna ini Bung Maskun dari kementerian tersebut mengadakan hubungan dengan beberapa orang didaerah Priangan jang sekiranja dapat mengetahui kuburan almarhum Supriadinata itu jang sebenarnja.

Sebelum aksi polisi ke 1 almarhum Supriadinata berada di Tjisurupan bekerdja di Djawatan Kereta Api R.I. Ia ditjulik oleh salah satu gerombolan bersendjata dari rumahnja dan mengenai nasibnja untuk selandjutnja masih gelap, tetapi dapat dipastikan, bahwa ia mati dibunuh, dipesunungan daerah Garut.

Mengenai berita matinja Supriadinata didaerah Sukabumi oleh pihak keluarganja dibantah, sebab ia kutika itu berada di Garut. Perlu diterangkan bahwa ia adalah salah seorang dari 4 pemimpin P.N.I. (Ir. Sukarno, Gatot Mangkupradja dan Maskun), jang pada bulan December dengan tuduhan menghasut, Supriadinata mendapat hukuman 129 tahun.

Djadi dengan berita ini, empat serangkai dari pemimpin P.N.I. kaliber besar itu, hanja tinggal tiga pemimpin lagi, ialah Bung Karno pada waktu ini sebagai Presiden, Bung Gatot Mangkupradja dan Bung Maskun dalam pemerintah R.I. di Djogdjakarta.

Proces terhadap empat sedjoli pemimpin P.N.I. ini, dimulai pada tanggal 18 Augustus 1950. Pada tanggal 22 December 1930, pengadilan negeri di Bandung mendjatuhkan hukuman kepada Ir. Sukarno, bung Gatot, Maskun dan Su priadinata berturut-turut masing-masing 4 tahun, 2 tahun, 1 tahun dan 5 bulan pendjara dengan dikurangi waktu ditahan

25