Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
Pasal 9.
Untuk memperhatikan kepentingan-kepentingan N.IL.S. di Nederland dan kepentingan- kepentingan Keradjaan Belanda di Indonesia oleh kedua pemerintah masing- masing akan ditundjuk Komisaris-komisaris Tinggi.
Pasal 10.
Selandjutnja Statut Uni Belanda-Indonesia akan mengandung peraturan-peraturan diantaranja tentang:
a. ketentuan hak-hak kedua pihak terhadap masing-masing dan djaminan-djaminan guna penetapan kewadjibannja bersama masing-masing:
b. F penggunaan kewarga-negaraan masing-masing oleh wargaWarga-nedara Belanda dan Indonesia:
C. suatu peraturan berisikan perlengkapan bila dalam badanbadan Uni tidak dapat diadakan persetudjuan:
d. suatu peraturan dengan tjara bagaimana dan sarat-sarat apa badan-badan Keradjaan Belanda akan memberi bantuan pada N.LS. selama N.ILS. ini tidak atau belum tjukup mempunjai badan-badannja sendiri:
e. djaminan dalam kedua bagian Uni jang berdasarkan hakhak kemanusiaan dan kebebasan, jang djuga mendjadi tudjuan dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa:
Pasal 11.
(1). Statut itu akan direntjanakan oleh suatu konperensi antara wakil-wakil Keradjaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat jang akan mendjelma.
(2). Statut itu akan berlaku setelah disetudjui oleh dewan perwakilan ra jatnja masing-masing. ,
Pasal 12.
Pemerintah Belanda dan pemerintah Republik akan ber ichtiar, supaja pembentukan N. I. S. dan Uni Belanda-Indonesia itu telah selesai sebelum 1 Djanuari 19409.
Pasal 15.
Pemerintah Belanda 'akan- segera mengambil langkah-
46