Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
PERSETUDJUAN GENTJATAN SENDJATA —
RENYILLE. 17 Djanuari 1948.
Persetudjuan Gentjatan Sendjata antara Pemerintah Be-
landa dan Pemerintah Republik Indonesia, ditandatangani dalam pertemuan ke- empat dari Komisi Tiga Negara eren kedua pihak pada 17 Djanuari 1948.
AA ——
Pemerintah Keradjaan Belanda dan Pemerintah Republik
Indonesia jang dalam persetudjuan ini disebutkan pihak-pihak, telah menjetudjui seperti berikut:
1.
Bahwa perintah hentikan tembak menembak” dan tinggal ditempat-tempat jang telah tertjapai akan dikeluarkan terpisah-pisah atau bersama-sama oleh kedua pihak segera setelah persetudjuan ditanda-tangani, perintah mana daJam 48 djam harus sudah didjalankan dengan sempurna. Perintah ini akan berlaku bagi pasukan-pasukan kedua pihak sepandjang garis-garis, jang membatasi daerahdaerah, jang ditjantumkan dalam pemberi-tahuan pemerintah Hindia-Belanda pada 20 Augustus 1947, jang akan dimamakan garis status-guo, djuga dalam daerah-daerah tertulis dalam pasal berikut
Bahwa pertama-tama dan sebagai tindakan sementara akan diadakan daerah-daerah jang demiliterisir, jang pada umumnja dapat digandengkan pada garis status Guo seperti tersebut diatas: daerah-daerah ini biasanja akan melingkungi daerah-daerah diantara garis status guo itu: dan disebelah ini jaitu garis jang menghubungkan pos-pos muka Belanda dan disebelah lain jaitu garis jang menghubungkan pos-pos muka Republik dengan pengertian, bahwa djarak dalam dari kedua daerah itu pukul rata kira-kira akan sama.
Bahwa daerah-daerah pembentukan jang didemiliterisirkan itu sekali-kali tidak berpengaruh kepada hak-hak, milikmilik dan pendirian pihak-pihak menurut resulisi-resulisi Dewan Keamanan dari tanggal 1, 25 dan 26 Augustus 1947 dan dari 1 Nopember 1947.
49