Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

larangan sabotage. menakui-takuti, pembalasan dendam dan kegiatan-kegiatan lain sematjam itu, tertudju pada orang-orang, kumpulan orang-orang dan milikmiliknja. termasuk perusakan milik-milik orang, dalam bentuk apapun djuga, tidak memandang siapa jang empunja, dengan mempergunakan semua alat jang tersedia padanja:

mendjauhkan penjiaran-penjiaran radio atau beberapa bentuk propasanda jang lain, jang bertudjuan menentang (provocasi) dan menggelisahkan militer dan penduduk: mengadakan siaran-siaran radio dan mengambil tindakan-tindakan jang lain. agar semua militer dan penduduk mengetahui keadaan jang sulit itu dan bagaimana perlunja mendjalankan peraturan-peraturan, tersebut dalam a dan b, dengan saksama:

memberikan segala kesempatan untuk penjelidikan oleh pembantu-pembantu militer dan sipil. jang diperbantukan pada Komisi Tiga Negara:

penghentian dengan segera penjiaran-penjiaran pengumuman-harian tentang gerakan-gerakan atau matjampemberian tahu tentang gerakan-gerakan ketentaraan, ketjuali djika sebelumnja telah disetudjui dengan tulisan oleh kedua pihak. tidak termasuk penjiaranpenjiaran mingguan dari daftar orang-orang (dengan menjebutkan nama, nomor kenjataan dan alamat rumah), jang tewas atau meninggal karena luka-luka jang didapatnja dalam mendjalankan kewadjiban: penerimaan azas pembebasan tawanan-tawanan dari kedua pihak dan pemulaian perundingan-perundingan tentang sesuatu pengwudjudan jang setjepat-setjepatnja dan setepat-tepatnja, pembebasan mana dalam azasnja akan berlaku dengan tidak mengingat pada djumblah tawanan kedua pihak:

Bahwa, setelah menerima jang tersebut tadi itu, pembantupembantu militer Komisi itu akan segera mengadakan penjelidikan untuk menentukan apakah atau dimana, istimewa di Djawa-Barat, kesatuan-kesatuan tentara Republik mengadakan perlawanan dibelakang kedudukan terdepan

51