Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

. Dalam sesuatu pemerintahan federal sementara jang ditetapkan sebelum konstitusi N. I.S. jang akan datang disjahkan, pada semua negara-negara akan diberikan perwakilan jang adil. Sebelum K. T.N. dibubarkan salah satu dari kedua pihak dapat bermohon, bahwa djasa-djasa Komisi itu supaja dilandjutkan, guna menjampingi pada pengaturan dalam perselisihan jang munckin ada antara kedua pihak dalam saat-peralihan terhadap persetudjuan politik. Pibak lain terhadap permohonan serupa itu tidak akan membantah: permohonan ini selandjutnja akan dikemukakan pada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa oleh Pemerintah Belanda. : . Dalam masa jang tidak kurang dari enam bulan dan tidak lebih dari satu tahun sesudah penandatanganan persetudjuan ini akan dilangsungkan pemungutan suara rajat (plebisit) untuk menentukan apakah rajat dari berbagai bagian-bagian di Djawa, Madura dan Sumatra menghendaki, supaja bagiannja dimasukkan dalam Republik Indonesia atau dalam Negara lain dalam lingkungan NAS: Djika salah satu dari kedua pihak seperti tersebut dalam ajat 5 memadjukan permohonan jang berhubungan dengan itu, maka plebisit ini akan dilangsungkan dibawah penilikan Komisi Tiga Negara. Pihak-pihak dapat bersepakat, bahwa untuk gantinja plebisit akan ditentukan djalan lain guna menetapkan keinginan ra'jat. : Sesudah menurut atjara, sebagai tersebut dalam 'ajat 4, batas dari Negara-negara telah ditetapkan, maka setjara demokratis akan dilaksanakan suatu sidang pembuat konstitusi, untuk merantjangkan U.U.D. Negara Indonesia Serikat. Perwakilan ttap-tiap daerah dalam sidang pembuat konstitusi akan seimbang dengan banjak atau sedikit penduduknja. 5 : Djika sesuatu negara memutuskan tidak mengesahkan konstitusi dan, seperti jang berdasarkan pada azas dalam pasal-pasal 5 dan 4 dalam Persetudjuan Linggadjati, Ingin memilih perhubungan istimewa dengan N.I.S. atau dengan Keradjaan Belanda, salah satu dari kedua pihak tidak akan menolaknja.

57