Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
Kedaulatan akan diserahkan kepada pemerintah nasional federal sementara dari R.I. S., jang akan berdasarkan peraturan negara sementara. 2 .
1. Peraturan negara sementara itu akan menijukupi wudjud dan kekuasaan pemerintah federal jang sementara itu.
2. Peraturan negara jang sementara itu akan menentukan, bahwa Undang-undang jang diberikan, sepandjang ini tidak bertentangan dengan ketjukupan-ketjukupan dari peraturan negara jang sementara atau dengan persetudjuan-persetudjuan tertjapai oleh K. M. B., akan tetap berlaku, hingga diganti de ngan pengeluaran sandang-undang, terdjadi karena badan jang tjukup berlaku selaras dengan hukum-hukum jang harus diselesaikan dalam peraturan negara jang sementara itu.
3. Pemerintah Federal sementara akan diisi dengan badanbadan hukum tertinggi dinegeri Belanda jang penuh kekuasaan Mahkota dan Gubernur Djenderal, termasuk kekuasaan Gubernur Djenderal timbang menimbang dengan WJewan Rajat atau Dewan Hindia.
Kuasa jang tertinggi berhubungan dengan perhubungan Juar negeri dan angkatan perang serikat terletak pada pemerintah federal jang sementara belaka. 5
4. Peraturan negara sementara taakan memuat peraturanperaturan, jang ta sesuai dengan persetudjuan penjerahan kedaulatan, peraturan perserikatan Belanda-Indonesia atau halhal lain tentang kerdja-sama jang akan datang. |
5. Peraturan negara sementara memuat aturan-aturan jang mendjamin terlaksananja hak mengatur sendiri dari bangsabangsa Indonesia dan mengadakan pemilihan terbuka dan rahasia untuk Tapat-rapat.
B. Persetudjuan tentang penjerahan kekuasaan. Persetudjuan itu akan memuat hal-hal jang seperti berikut.
le Penjerahan kekuasaan jang kekal dan abadi dengan taada perdjandjian suatu apa. selaras pokok-pokok Renville.
25 Mengadakan perserikatan antara Keradjaan Belanda dan R.ILS. atas dasar jang sukarela dan sedjadjar. dengan hak-hak jang sama.
55 Persetudjuan penjerahan hak-hak, kekuasaan dan tanggungan-tanggungan Indonesia (Ned.-Indie) kepada R.I. S.
62