Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
Selama R.I.S. mempunjai hutano-hutang, warisan . Ned.-Indis dahulu, pemerintah R. LS. akan mengadakan pembitjaraan dengan pemerintah Belanda, sebelum merubah atau mengganti sesuatu dalam hal undangundang keuangan, undang-undang bank federal, dan mengganti nilai uang R.I. S
membajar hutang- hutang luar negeri, atau kewadjiban R.I. S. kepada negeri Belanda, akan diatur sedemikian, sehingga ta akan aomboa pemerintah R. IL. S. dalam hal keuangan dan ekonomi.
UI. Kerdja-sama antara Belanda — R. IS. dalam Unie Per-
serikatan:
a.
ab:
Kerdja-sama antara Belanda —R. I. S. harus ditudjukan kepada kema muran kedua negara itu.
Kerdja-sama ini harus didasarkan kepada berhak sama dan bermartabat sama dan kepada pengertian kedaulatan dari kedua negara tersebut.
Dalam hal-hal, jang menguntungkan bagi kedua negara tersebut, kedua pihak (Belanda — R.I. S.) keluar dapat bertindak sebagai kesatuan.
Urusan perhubungan Iuar negeri, jang hanja menguntungkan satu pihak, sebelumnja akan diadakan pembitjaraan. Atas dasar saling membantu Tan persamaan hak dan kedudukan, Beranda dan Indonesia maka dianggap perlu memakai tjara memilih jang sedjalan dengan perekonomian.
Sebagai alat mentjapai kerdja-sama antara Belanda R. LS. akan bentuk kepentingan perusahaan pertanian di dalam R.I. S. akan diperhatikan dalam peraturanperaturan pertanian.
Dalam negara R.I. S. akan terdjamin hak-hak dan
perusahaan dan akan terdjaga djiwa dan raga.
Dalam peraturan mengenai pemindahan uang dari Indonesia ke Negeri Belanda atau sebaliknja. akan diberikan kelonggaran-kelonggaran.
73