Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

” MAHKAMAH-ARBITRASI UNI

5, Pasal 15. 1. Ada sebuah Mahkamah-Arbitrasi Uni jang mendjalan-

kan pengadilan atas nama Kepala Uni. 5

2. Mahkamah itu mengadili pertikaian hukum jang dihadapkan kepadanja oleh salah satu peserta terhadap peserta jang lain ataupun oleh kedua peserta bersama dan jang timbul daripada Statut-Uni, daripada sesuatu persetudjuan antara peserta atau daripada peraturan bersama.

Pasal 14.

1. Mahkamah-Arbitrasi Uni beranggota tiga orang jang diangkat mendjadi anggota oleh Republik Indonesia Serikat dan lagi tiga orang jang diangkat mendjadi anggota oleh Pemerintah Belanda. : :

2 2. Anggota-anggota Mahkamah diangkat mendjadi anggota untuk masa sepuluh tahun lamanja. Apabila sudah berusia 65 tahun tak boleh tidak mereka harus meletakkan djabatannja.

8. Bergiliran seorang Indonesia dan seorang Belanda maka trap-tiap tahun seorang diantara anggota Mahkamah tersebut dipilih mendjadi ketua oleh Mahkamah itu.

4. Sebelum memangku djabatannja maka anggota-anggota Mahkamah itu bersumpah atau berdjandji menurut agamanja dihadapan Kepala Uni bahwa mereka akan memenuhi segala kewadjiban djabatannja dengan djudjur, teliti dan adil dan tengah mendjalankan kewadjibannja akan bertingka-laku de ngan patut, sebagaimana seharusnya bagi seorang anggota Mah-

kamah-Arbitrasi Uni jang baik. Pasal 15.

1. Mahkamah-Arbitrasi Uni mengambil keputusan dengan suara terbanjak. 2

De Djika suara jang berlawanan sama banjaknja, maka ketjuali 'djika kedua peserta meminta lain — Mahkamah itu akan menghadapkan permintaan kepada Presiden Mahkamah Djustisi International atau kepada badan intemational Jain jang ditundjuk dengan suara terbanjak, supaja diangkat seorang berkebangsaan lain mendjadi anggota Jaar biasa pada Mahkamah-

86