Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

PERSETUDJUAN LINGGARDJATI. 25 Maart 1047.

Dengan diproklamirkannja kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17-8-1945 oleh Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta, maka Belanda jang sesudah Djepang bertekuk lutut kepada Sekutu mendarat di Indonesia, menghadapi Negara Republik Indonesia jang tidak mengakui kedaulatan Belanda dineseri ini.

Dalam bulan November 1946 pihak Indonesia dan Belanda jang terlibat dalam perselisihan hebat itu mengharap persetudjuan Linggardjati dan dengan resmi : menanda- -tanganinja dalam bulan Maart 1947. Persetudjuan ini mengakui kekuasaan DE FAKTO dari Republik di Djawa, Sumatera dan Madura, menetapkan pembentukan suatu Negara Indonesia Serikat jang bersifat federal, demokratis dan berdaulat pada tanggal 1 Januari 1949, jang pada prinsipnja akan terdiri dari Republik, Borneo dan Negara Indonesia Timur dan dihubungkannja Negara Jadonesia Serikat ini dengan Belanda dalam suatu Uni Belanda- Indonesia.

Sebagai akibat dari persetudjuan ini banjak negeri mengakui Republik Indonesia. diantaranja Amerika dan Inggeris mengakui kekuasaan de fakto Republik. 1

Pemerintah Belanda, untuk ini diwakili oleh KomisiDjenderal dan Pemerintah Republik Indonesia, untuk ini diwakili oleh delegasi Indonesia, dengan keinginan jang tulusichlas untuk menentukan perhubungan antara bangsa-bangsa Belanda dan Indonesia dalam bentuk kerdjasama sukarela jang baru jang menjadjikan djaminan-djaminan terbaik untuk suatu kemadjuan jang baik dan kuat terhadap kedua negara ita dikelak kemudian hari, dan jang memungkinkan adanja hubungan antara kedua bangsa itu pada dasar-dasar jang baru: mendjandjikan sebagai berikut dan akan memadjukan persetudjuan ini dalam waktu jang sesingkat-singkatnja kehadapan dewan-dewan perwakilan rajat guna pengesahannja.

Pasal 1.

Pemerintah Belanda mengakui pemerintah Republik Indonesia sebagai pemerintahan de facto untuk Djawa, Madura ' dan Sumatra. Daerah-daerah jang diduduki oleh tentera-tentera

43