Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
A4.
50
Bahwa setelah jang tersebut tadi itu disetudjui oleh kedua pihak Komisi akan memperbantukan pembantu-pembantu militernja pada kedua pihak, jang pertama-tama diberi tugas untuk bertanggung djawab terhadap keputusan, apakah sesuatu insiden harus diselidiki atau tidak oleh jang lebih berwadjib dari salah satu atau dari kedua pihak.
Bahwa, selama persetudjuan “politik belum diselesaikan, pertanggungan djawab terhadap pemeliharaan hukum dan ketertiban dan keselamatan badan dan benda didalam daerah-daerah jang didemiliterisir, akan dipikulkan pada polisi sipil dari pihak masing-masing. Perkataan polisi sipil tidak menjampingkan penggunaan sementara pejawai militer dalam djabatan polisi sipil dengan pengertian, bahwa Kekuasaan polisi akan dibawahkan oleh pemerintahan sipil. Pembantu pembantu militer dari Komisi itu akan diperuntukan guna memadjukan nasihat-nasihat kepada pembesar pembesar jang berwadjib dari kedua pihak dan untuk melakukan djasa-djasa Tainnja jang sewadjar, jang akan diminta. Mereka diantaranja akan:
a. bermohon pada tjadangan tjadangan polisi. jang dibentuk oleh kedua pihak masing-masing dalam daerahdaerahnja jang didemiliterisirkan. supaja dapat mengantarkan pembantu-pembantu militer dalam pertjampuran tangan dan bergeraknja dalam dan melalui daerah jang didemiliterisirkan itu. Anggauta kekuatan polisi tidak akan bergerak dalam dan melalui daerah jang didemiliterisirkan dari pihak jang lain, ketjuali djika disertai seorang pembantu militer dari K. 1 N. dan seorang anggauta kekuatan polisi dari pihak lain:
b. melanijarkan kerdjasama antara kedua kekuasaan polisi.
Bahwa perniagaan dan lalulintas antara semua daerah sedapat-dapatnja diperkenankan: pembatasan-pembatasan jang perlu akan dimupakati oleh kedua pihak dengan bantuan komisi dengan wakil -wakilnja, bila perlu.
Bahwa persetudjuan ini akan EN a hal-hal jang berikut, jang dalam azasnja oleh kedua pihak telah disetudjui: