Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

Jang bertanda tangan dibawah ini, wakil-wakil dari Komisi Tiga Negara jang berhubungan dengan soal Indonesia, dalam Dewan Keamanan dari Perserikatan Bangsa-bangsa dan Sekretaris Komisi tersebut, menerangkan, bahwa “hari ini 17 Djanuari 1948 dalam kapal U.S.S. ,.Renville” azas-azas tersebut diatas diterima sebagai dasar guna perundingan politik.

Ketua: (tt) Mr. Justice Richard C. Kirbey (Australia).

Wakil?: (tt) Mr. Paul yan Zeeland (Belgia). (0 Dr. Frank P. Graham (Amerika Serikat).

Sekretaris: (tt) Mr. T. G. Narayanan.

AA —

6 AZAS-AZAS TAMBAHAN —RENVILLE. 19 Djanuari 1043.

Enam azas-azas tambahan untuk permusawaratan-permusawaratan jang dapat menjampaikan pada penjelesaian politik, jang diusulkan oleh K. T.N. dalam sidangnja jang ke-empat dengan pihak-pihak pada 17 Djanuari 1948 dan diterima dalam sidang ke-lima pada 19 Djanuari 1048.

Komisi” Tiga Negara berpendapat, bahwa antara lain azas.azas jang berikut merupakan suatu dasar untuk permusawaratan jang dapat menjampaikan pada penjelesaian politik:

“1. Kedaulatan seluruh Hindia-Belanda ada pada dan tetap dipegang oleh Keradjaan Belanda sampai pada sesudah masa jang tertentu, Keradjaan Belanda itu, menjerahkan kedaulatannja pada Negara Indonesia Serikat. Sebelum berachirnja masa jang Ten itu Keradjaan Belanda dapat memberikan hak-hak, kewadjiban-kewadjiban dan pertanggungan-pertanggungan-djawab jang termasuk daIamnja pada suatu pemerintah federal sementara dari bagian-bagian N.ILS. jang akan berdiri. Sesudah berdiri N.IL.S. akan merupakan suatu negara jang berdaulat dan merdeka, dalam persekutuannja berhak-sama dengan Keradjaan Belanda jang terikat dalam Uni Belanda-Indonesia jang dikepalai oleh Radja Belanda. Kedudukan Republik Indonesia akan mendjadi seperti negara bagian dari N. LS.

56