Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
IV.
VI.
68
Kedua delegasi mufakat, bahwa bila Presiden dan Menterimenteri telah diangkat, pemerintah R.LS. telah sedia untuk menerima kekuasain dari Keradjaan Belanda. Susunan Senat dan perwakilan rajat akan diadakan selekas-lekasnja.
Presiden akan dipilih oleh - wakil-wakil Republik dan daerah B.F. O. Pada pemilihan ini wakil-wakil jang ber-
sangkutan akan berusaha untuk mentjapai persetudjuan.
. Tentang pembagian kursi dalam perwakilan ra jat semen-
tara kedua delegasi berpendapat, bahwa perwakilan dari daerah-daerah jang setelah penjerahan kekuasaan langsung diperintah oleh pemerintah R.ILS. sementara, mendjadi
perwakilan daerah-daerah B. F. O. dan akan diurus oleh B:F-O.
. Tentang kekuasaan Senat, kedua delegasi setudju, bahwa
Senat mempunjai kuasa memberi advies, dalam semua hal. Disamping itu Senat mempunjai hak membuat undangundang tentang hal-hal jang mengenai perhubungan antara R.I. S. dan Negara bagian dan antara Negara bagian masing-masing.
Pemerintah, perwakilan rajat atau Senat sendiri akan menetapkan apakah sesuatu rentjana undang-undang ber hubungan dengan dasar perhubungan antara R.I.S. de ngan negara bagian atau antara negara bagian masingmasing, dan apabila salah satu badan itu (Pemerintah, Senat atau D.P. R.) mengambil keputusan tentang itu. maka rentjana itu harus dipeladjari oleh Senat. Apabila Senat menolak rentjana undang-undans, jang telah disetudjui oleh perwakilan Rajat. maka renijana itu dapat ditetapkan sebagai undang-undang, djika perwakilan Rajat menjetudjui lagi rentjana itu dengan ?/3 X lebih banjak suara.
Untuk mengambil .ketetapan oleh perwakilan rajat, maka guorom perwakilan Rajat ditetapkan 2|3 anggautaanggauta dari perwakilan tersebut.
Kedua delegasi menjetudjui, bahwa anggauta Senat adalah wakil-wakil Negara-negara bagian. Tiap-tiap Negara bagian akan mengirimkan 2 wakil. dan tiap-tiap wakil