Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
-
2S Kedua peserta akan mengakui hak-hak dan kebebasankebebasan dasar manusia jang termaktub pada lampiran Statut ini. 3 Ha TJARA UNI BERLAKU , Pasal 4. Semua keputusan dalam Uni diambil atas persetudjuan antara kedua peserta.
KEPALA UNI P as al 5 :
1. Dipuntjak Uni adalah Ratu Juliana, Puteri OranjeNassau, dan, pada pergantian-Tachta, ahli waris Baginda jang sah pada Mahkota Nederland turun temurun. !
2. Apabila Kepala Uni belum dewasa atau apabila Kepala Uni tidak sanggup lagi menjelenggarakan djabatannja, begitu pun djikalau Kepala Uni meletakkan djabatannja untuk sementara waktu, maka kedua peserta dengan sepakat mengatur peiwakilamnja. .
k Dengan semupakat bolehlah: peraturan sedemikian itu diadakan lebih dahulu. : Pasal 6.
Kepala Uni mendjelmakan lambang kerdja-sama dengan
“sukarela dan jang landjut-lama antara kedua peserta.
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN UNI Pasal 7.
1: Untuk melaksanakan Uni maka dua kali setahun, lagi pula seberapa kali dianggap perlu oleh kedua peserta, diadakanlah konperensi oleh menteri-menteri atau orang-orang jang mempunjai pertanggungan-djawab jang sama atau serupa MX nurut ketatanegaraan peserta itu: menteri-menteri dan orangorang itu ditundjukkan oleh masing-masing peserta.
2 Ketjuali djika sudah bermupakat lain, maka dari tiaptiap peserta tiga orang menteri akan menghadiri konperensi itu.
Pasal 8.
Menteri-menteri jang menghadiri konperensi tetap bertanggungdjawab kepada badan-badan perlengkapan peserta masing-
masing, menurut ketata-negaraan masing-masing peserta.
84