Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

-

setelahnja proklamasi Kemerdekaan kita 17-VIIL-1945, sedang tudjuannja ialah mendirikan Negara Indonesia Serikat jang berdaulat kedalam keluar selekas mungkin:

Menimbang, bahwa Undang-undang Dasar dibuat untuk masa jang damai dan untuk keadaan jang normal, jang biasa: bagai keadaan jang luar biasa, jang tidak tersangka-sangka seperti sekarang ini bagi kita bangsa Indonesia dalam memperdjuangkan Kemerdekaan Nusa dan Bangsa menghadapi rintangan-trintangan jang luar biasa, pertentangan Belanda- Indonesia jang diterangkan diatas — Belanda jang diakui oleh U.N.O., mempunjai souvereiniteit de jure atas tanah tumpah darah Indonesia dan menuntut supaja dikembalikan kepada kedudukannja sebelum petjah perang dunia II di Indonesia, jang mempunjai souvereiniteit de facto atas tanah tumpah darah Indonesia jang menuntut pengakuan de jure-nja oleh dunia internasional dan keadaan-keadain internasional disekitar peristiwa ini, undang-undang jang berlaku untuk keadaan damai dan normal tidak mentjukupi dan oleh karena itu untuk keadaan jang luar biasa ini harus ditjarikan dan diusahakan hukum lain jang tidak tertulis (tidak termasuk dalam undanoundang jang ada, jang berlaku itu).

Keinsjalan keadilan ta dapat tiada membawa akibat, bahwa untuk keadaan jang luar biasa harus pula dipergunakan hukam jang luar biasa, dengan tidak memakai lain djaminan dari pada keinsjafan keadilan.

Keadaan jang dilantarankan perang dunia ke II ini membenarkan pendirian itu. Mitsalnja dalam tiap-tiap undangundang dasar dari suatu negara ditetapkan, bahwa Pemerintahnja harus berkedudukan dalam daerah Negaranja. Akan tetapi karena keadaan perang dunia ke II itu, beberapa Pemerintah meninggalkan daerah Negaranja dan meneruskan pemerintahannja di Neveri asing jang aman, jang tidak terantjam musuh dan dari tempat asing itu Pemerintahan dilakukan, bahkan membuat undang-undang untuk Negeri jang ditinggalkannja d.s.b.

Dalam tiap-tiap hukum pidana ada peraturan bahwa perbuatan jang terpaksa dikerdjakan karena dipaksa oleh keadaan jang luar biasa (sebab kahar — overmaeht), “dibebaskan dari hukum: begitu pula dibebaskan dari hukuman perbuatan jang dilakukan untuk membela (mempertahankan) dirinja dari pada

14