Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

“tahan Sukamo telah menjerahkan kedaulatan Negara Republik Indonesia kepada bangsa asing:

bahwa pada hakekatnja tidak ada satu Negara jang! sungguh-sungguh 10076o merdeka dan berdaulat dalam arti bahwa Negara itu dapat memperbuat dan melakukan apa jang dikehendaki dan diinginkan: akan tetapi tiap-tiap Negara dipengaruhi dalam segala-galanja dengan keadaan internasional: politis, ekonomis dan pelbagai ragam keadain-keadaan lain lagi:

bahwa oleh karena itu Republik Indonesia dengan bentuk susunan Pemerintahan sebagai mana mendjelma, berwudjud, : sekarang imi hasil perdjoangan kita mati-matian sedjak 17 Augustus 1945, jang: lengkap mempunjai Pemerintah dan alat-alatnja, Undang-undangnja, jang ditaati oleh terbesar rajat Indonesia, bahkan diakui oleh beberapa Negara asing, adalah sjah dan tidak bertentangan dengan Undang-undang dasar:

Naskah Linggardjati, maupun persetudjuan Renville tidak mengurangi ini: Republik Indonesia, bagaimanapun terbatas territoir dan kekuasaamnja, telah mewudjudkan suatu bentuk dan sifat kenegaraan jang djika segala keadaan diperhitungkan dengan djudjur, adil dan objektif, kedudukannja tidak djauh dari pada Negara-negara jang baru memperoleh kenegaraan setelahnja selesai perang dunia kedua ini: -

bahwa masih banjak Negara-negara jang lebih landjut usianja dari pada Indonesia serupa Mesir dan sebagainja, bentuk sifat dan kekuasainnja belum bulat 10070, akan tetapi masih dipengaruhi oleh Bangsa Asing:

bahwa memperoleh kemerdekaan jang bulat 10040 mendjadi perdjoangan kita Bangsa Indonesia dan revolusi kita baru dapat dikatakan selesai, djika kemerdekaan jang bulat 10070 itu telah tertjapai:

| bahwa oleh karena itu Negara Republik Indonesia dengan

bentuk dan sifat kekuasaannja sekarang ini adalah sjah dan suatu kenjataan jang diakui oleh dunia internasional, hingga mendjadi soal dimuka Perserikatan Bangsa-bangsa (U. N. O):

Linggardjati dan Renville tidak dapat mengobah keadaan ita dan souvereiniteit Belanda jang dimaksudkan dalam perdjandjian itu tidak mempengaruhi kedudukan Republik Indonesia sebagai Negara dalam bentuk, sifat dan kekuasaan jang sekarang telah tertjapai dengan perdjoangan ——- 2» tahun

13