Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

1

@ jang njata benar dimaksudkan supaja berdasar kerakjatan, meskipun ia dirantjang oleh mereka didalam djaman pendjadjahan Djepang.

Dengan pernjataain kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Augustus 10945, kesedaran kebangsaan Indonesia memuntjak mendjadi kemauan bangsa jang bulat untuk mewudjudkan kedaulatannja. Seluruh Rajat kita masuk tertarik kedalam gelombang kebangsaan jang besar itu.

Penjerahan Djepang kepada Sekutu telah pula bermula. Bagi dunia, terutama bagi fibak jang telah mendirikan susunan United Nations dan San Francisco soal bagaimana hendak menempatkan kedaulatan negeri Belanda jang diakuinja itu pada bangsa Indonesia jang telah menjatakan kedaulatan sendiri.

Pada konperensi-konperensi internasional pihak Belanda selalu mengemukakan, bahwa bangsa Indonesia sangat tjinta kepada pemerintah Belanda, jang katanja bukan pemerintahan djadjahan. Akan tetapi njata sekarang pada dunia, bahwa djika Belanda hendak kembali mendjadi pemerintah di Indonesia, lebih dahulu kemauan Rajat Indonesia jang sekarang telah dua bulan lamanja dinjatakan pada dunia dengan berbagai djalan, harus dihantjurkan dengan kekerasan, sehingga akan terdjadi pengorbanan djiwa jang tak ketjil djumlahnja. Njata bahwa kedaulatan Belanda atas Indonesia tidak akan 'dapat diwudjudkan, djika tidak dengan memperkosa maksud perdjandjian Atlantic Charter serta perdjandjian United Nations di San Francisco. :

Sebenamja pihak Belanda jang dengan begitu mudah menjerahkan nasib bangsa kita kepada kekerasan Djepang sekalikali moreel tiada berhak lagi untuk kembali begitu sadja ke Indonesia, seolah-olah tiada terdjadi apa-apa sedjak tahun 1942, serta pula seakan-akan ia tiada bersalah apa-apa dan segalagala harus kembali mendjadi keadaan sebelum petjah perang.

Kehendak Belanda ini bertentangan dengan segala perasaan keadilan dan djika dibenarkan tentu harus didjalankan dengan perkosaan segala perasaan keadilan dan kemanusiaan. Menurut . dasar-dasar Charter San Francisco, maka negara jang diberi tanggung djawab atas bangsa jang belum merdeka itu, tidak mungkin mendjalankan tanggung djawabnja dengan memperkosa dasar-dasar Charter United Nations itu sendiri.