Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
VIII.
IX.
mempunjai hak satu suara. Tiap-tiap wakil akan ditundjak oleh Negara masing-masing atas petundjuk perwakilan ra jat Negara bagian masing-masing: untuk tiap-tiap kursi diusulkan 5 orang tjalon. Djadi Pemerintah Negara bagian akan memilih seorang diantara 6 tjalon. jang diusulkan dengan tidak terikat kepada susunan nama-nama.
Kedua delegasi mufakat, tentang diadakannja Panitia Persiapan Nasional” terdiri dari wakil-wakil Republik dan B.F.O. Panitia ini akan diadakan, bila kedua delegasi sedang di Negeri Belanda dan dapat melandjutkan pekerdjainnja di Indonesia, setelah K. M. B. selesai. Panitia ini diadakan untuk perhubungan semua persiapan dan untuk perlaksanaan semua pekerdjaan jang harus dikerdjakan selama atau sesudah K. M. B. : Panitia ini akan mendjadi pusat perhubungan antara Republik dan B.F.O. dan ta mempunjai sifat-sifat konstitutie.
Tentang hal menteri-menteri dengan kedudukan istimewa, kedua delegasi semufakat s.b-.b:
Presiden akan menunudjuk 3 orang pembentuk kabinet, dengan persetudjuan utusan-utusan negara-negara bagian. Ketiga orang ini akan mengusulkan menteri-menteri lain untuk diangkat oleh Presiden: Presiden akan mengangkat
- mereka.
5 Kementerian akan dianggap sebagai kementerian jang istimewa tjoraknja jaitu kementerian pertahanan, luar negeri, dalam negeri, keuangan dan kemakmuran. Ke 3 pembentuk kabinet masing-masing biasanja akan memimpin salah satu kementerian tersebut. Atas usul ketiga pembentuk kabinet tersebut, salah seorang diangkat mendjadi Perdana Menteri oleh Presiden. Perdana Menteri ta diwadjibkan memimpin salah satu kementerian, tetapi akan mengambil kedudukan istimewa.
Arti kedudukan istimewa ialah, bahwa kelima (atau 6) menteri dengan kedudukan istimewa itu, berhak mengambil keputusan -jang harus tjepat dan keadaan bahaja, jang mempunjai kekuatan sama seperti keputusan kabinet lengkap.
69