Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

XI.

XI.

1.

70

Dalam mengambil keputusan ke 5 (atau 6) menteri dengan kedudukan istimewa akan berusaha mentjapai persetudjuan. Apabila rentjana langsung berhubungan dengan rentjana kementerian lain, jang ta termasuk kelima kementerian tersebut diatas, maka menteri itu ikut dalam mengambil keputusan.

Usul perubahan terhadap Bab V no. 4 dari Workingpaper B.F.O. tentang pengesjahan peraturan-peraturan pemerintah negara-negara bagian R.I. S. diterima oleh kedua delegasi.

Lebih dari itu kedua delegasi menginginkan, dengan ta dimuat dalam undang-undang, akan diturut tjara-tjara, bahwa pemerintah negara bagian, pada persiapan membuat rentjana pemerintahan, akan berapat dahulu dengan pemerintah R.I S., untuk menghindarkan perselisihanperselisihan. Kedua delegasi berpendapat, bahwa pemerintah Serikat sementara tidak hanja akan menerima kekuasaan dari Belanda, tetapi tepat pada waktu itu djuga dari pihak Republik Indonesia.

Tentang perserikatan Belanda-Indonesia, kedua delegasi telah bertukar fikiran, sehingga mentjapai persetudjuan jang sangat memuaskan. Pembitjarain tentang hal ini

akan dilandjutkan di Negeri Belanda.

B. Perkara keuangan dan Ekonomi.

Tudjuan R. LS. tentang keuangan dan eknomi, jang selalu harus diperhatikan dan diwudjudkan, ialah: mengembangkan ekonomi nasional,

mengembangkan kemakmuran rajat,

memperbesar kekajaan nasional,

mempertinggi kehidupan ra jat, dan mewudjudkan keadilan sosial.

Perkara Ekonomi:

Untuk mentjapai ini, harus diperhatikan: a. memperbesar hasil pertanian. b. memadjukan industrie (dalam arti kata seluas- Juasnja).

c. mewudjudkan transmigrasi.