Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

- PIAGAM PENJERAHAN KEDAULATAN (RANTJANGAN)

Pasal 1.

1. Pemerintah Belanda menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dengan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara jang merdeka dan berdaulat.

2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada U. U. D.—nja: ranijangan U. U. D. itu telah dipermaklumkan kepada Pemerintah Belanda.

5. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 50 December 1949.

Pasal 2.

Tentang keresidenan Irian (Nieuw-Guinea) telah tertjapai persetudjuan sebagai berikut:

a. disebabkan hal 'persesuaian antara pendirian masing-masing pihak tentang Irian belum dapat ditjapai, sehingga soal itu masih mendjadi pokok pertikaian:

“bh. disebabkan keharusan Konperensi Medja Bundar, diachiri dengan berhasil pada tanggal 2 Nopember 1940:

Cc. mengingat faktor penting-penting jang harus diperhatikan pada pemetjahan masalah Irian itu:

d. mengingat singkatnja penjelidikan jang telah dapat diadakan dan diselesaikan perihal soal-soal jang bersangkutan dengan masalah Irian itu: :

2. - mengingat sukarnja tugas-kewadjiban jang akan dihadapi

— dengan segera oleh peserta Uni, dan

£ mengingat kebulatan: hati pihak-pihak jang bersangkutan hendak mempertahankan 'asas supaja semua perselisihan jang mungkin ternjata kelak atau timbul diselesaikan dengan djalan patut dan rukun, maka status guo keresidenan Irian (Nicuw-Guinea) tetap berlaku seraja ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penjerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat masalah kedudukan-kenegaraan Irian akan diselesaikan dengan djalan perundingan antara Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Belanda. :

82