Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
STATUT-UNI. (RANTJANGAN)
Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Belanda.
telah memutus mengadakan kerdja-sama dengan persahabatan atas dasar kesukarelaian, persamaan dan kemerdekaan sepenuh-penuhnja dan membentuk Uni Indonesia-Belanda, ja ni dengan maksud mewudjudkan kerdja-sama itu dimasa depan,
- telah sepakat akan meletakkan dasar perhubungannja seba-
gai negara-negara jang merdeka dan berdaulat pada StatutUni ini,
seraja berpendapatan bahwa tidak suatu apa pada StatutUni boleh ditafsirkan begini, bahwa diketjualikan sesuatu tjara kerdja-sama jang tidak disebut padanja ataupun kerdja-sama di sesuatu lapangan jang tidak disebut padanja, jang sekiranja dirasa perlu oleh kedua peserta dimasa depan.
TJORAK UNI Pasal 1.
1. Uni Indonesia Belanda mewudjudkan kerdja-sama berbadan-perlengkapan jang teratur antara Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Belanda atas dasar sukarela dan persamaan status dengan hak-hak jang sama.
2. Uni tidak memperkurang status tiap-tiap peserta sebagai negara jang merdeka dan berdaulat.
MAKSUD UNI 2 “Pasal 2.
1. Maksud Uni ialah kerdja-sama kedua peserta. guna mengurus kepentingannja jang bersama. aa
2. Kerdja-sama itu akan berlangsung terutama dalam halhal dilapangan perhubungan luar-negeri, pertahanan dan sekedar perlu keuangan, serta pula dalam hal-hal jang bertjorak perekonomian dan kebudajaan.
Pasal 53.
1. Kedua peserta berdjandji akan memperdasarkan ketatanefaraannja pada asas-asas kera'jatan dan akan mengusahakan mengedjar pengadilan jang bebas.
83