Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

STATUT-UNI. (RANTJANGAN)

Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Belanda.

telah memutus mengadakan kerdja-sama dengan persahabatan atas dasar kesukarelaian, persamaan dan kemerdekaan sepenuh-penuhnja dan membentuk Uni Indonesia-Belanda, ja ni dengan maksud mewudjudkan kerdja-sama itu dimasa depan,

- telah sepakat akan meletakkan dasar perhubungannja seba-

gai negara-negara jang merdeka dan berdaulat pada StatutUni ini,

seraja berpendapatan bahwa tidak suatu apa pada StatutUni boleh ditafsirkan begini, bahwa diketjualikan sesuatu tjara kerdja-sama jang tidak disebut padanja ataupun kerdja-sama di sesuatu lapangan jang tidak disebut padanja, jang sekiranja dirasa perlu oleh kedua peserta dimasa depan.

TJORAK UNI Pasal 1.

1. Uni Indonesia Belanda mewudjudkan kerdja-sama berbadan-perlengkapan jang teratur antara Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Belanda atas dasar sukarela dan persamaan status dengan hak-hak jang sama.

2. Uni tidak memperkurang status tiap-tiap peserta sebagai negara jang merdeka dan berdaulat.

MAKSUD UNI 2 “Pasal 2.

1. Maksud Uni ialah kerdja-sama kedua peserta. guna mengurus kepentingannja jang bersama. aa

2. Kerdja-sama itu akan berlangsung terutama dalam halhal dilapangan perhubungan luar-negeri, pertahanan dan sekedar perlu keuangan, serta pula dalam hal-hal jang bertjorak perekonomian dan kebudajaan.

Pasal 53.

1. Kedua peserta berdjandji akan memperdasarkan ketatanefaraannja pada asas-asas kera'jatan dan akan mengusahakan mengedjar pengadilan jang bebas.

83