Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
langkah supaja, setelah Uni Belanda-Indonesia dibentuk, N. IL. S. dapat masuk mendjadi anggauta organisasi Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pasal 14.
Pemerintah Republik mengakui pemulihan hak-hak dari orang-orang jang bukan bangsa Indonesia dan pengembalian barane-barang kepunjaannja, 'sekiranja hak-hak itu didjalankan atau ada dalam daerah, dimana Republik mendjalankan kekuasaan de factonja. Suatu komisi bersama akan dibentuk untuk melaksanakan pemulihan dan pengembalian itu.
Pasal 15.
Agar dapat membaharui pemerintah Hindia setjara demikian, sehingga susunan dan tjara bekerdjanja sedapat-dapatnja sesuai benar dengan pengakuannja pada Republik dan pada bentuk hukum-kenegarain jang disusun, maka pemerintah Belanda akan memadjukan, supaja segera diambil tindakantindakan menurut undang-undang untuk, dengan menunggu pembentukan N. IS. dan Uni Belanda-Indonesia, menjesuaikan keadaan hukum-kenegaraan dan hukum-kebangsaan Keradjaan Belanda padanja. ,
Pasal 16.
Segera setelah persetudjuan itu diadakan kedua pihak akan memulai dengan pengurangan kekuatan tentaranja masingmasing. Mereka akan berunding tentang besar dan waktu pengurangan itu dan perihal kerdja-sama dalam lapangan militer.
Pasal 17.
(1). Bagi kerdja-sama antara pemerintah Belanda dan pemerintah Republik jang mendjadi tudjuan persetudjuan ini akan dibentuk suatu organisasi, terdiri dari delegasi-delegasi jang masing-masing ditundjuk oleh kedua pemerintahan, dengan sekretariat bersama.
(2). Pemerintah Belanda dan pemerintah Republik akan menjelesaikan semua pertentangan jang mungkin timbul dengan
47