Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
ST
10.
76
Penglaksanaan kewadjiban ini dinegara-negara bagian akan ditetapkan sendiri oleh negara bagian tersebut.
Pemerintah R.I. S. mempunjai . kewadjiban umum dan memperhubungkan pekerdjaan negara-negara bagian. Untuk mengurus dan penglaksanaan kebudajaan itu antara lain
diperlukan : A. Pendidikan:
Ie pendidikan sekolah.
2. 5 rajat.
5. : istimewa. “4. 2 agama.
5 aa kesenian.
B. Alat-alat:
1. radio, pilem, peis. sandiwara dan pertundjukan-pertundjukan untuk rajat jang lain.
perkerdjaan pembangunan. Taman-taman batjaan.
HO
Kerdja-sama dalam hal kebudajaan dengan Taar negeri diangfap perlu untuk pembangunan dan penjempurnaan kebudajaan nasional Indonesia.
Kerdja-sama dengan negeri Belanda akan diatur atas dasar bebas dan sama dari kedua belah pihak.
Untuk melaksanakan pekerdjaan itu, pemerintah R.I. S. dan pemerintah negara bagian akan meminta pertolongan kepada dan wadjib memberi pertolongan kepada jajasanjajasan kebudajaan.
Jajasan-jajasan jang bersifat pengetahuan jang perlu untuk seluruh Indonesia akan diawasi oleh pemerintah RS: Pemberantasan buta huruf akan dilakukan tepat dan menurut rentjana, sehingga dalam waktu jang tidak lama semua Warga negara dapat membaitja dan menulis. Penglaksanaan ini akan dilakukan oleh pemerintah negara bagian dengan mengingat persetudjuan dan kerdja-sama dalam hal ini.
Pengadjaran dan pendidikan.