Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
Arbitrasi Uni: anggota itu akan turut mengulangi bermusjawarat tentang pertikaian hukum itu serta memutuskannja, ialah dengan segala hak anggota biasa.
Pasal 16.
Ketentuan-ketentuan landjut tentang 'atjara MahkamahArbitrasi Uni dan hal menjusun dan mengatur pekerdjaanMahkamah itu akan ditetapkan dengan peraturan bersama. Selama peraturan bersama sedemikian itu belum ada, maka Mahkamah sendirilah jang mengatur atjara, susunan dan aturan pekerdjaannja. Djika hal itx Mahkamah tadi tidak dapat mentjapat persetudjuan, maka berlakulah ajat kedua pasal tadi.
Pasal 17.
Kedua peserta berdjandji akan menurut keputusan Mahkamah-Arbitrasi Uni: mereka akan mendjalankan keputusan itu atas kuasa dan Tangan adjawab sendiri, masing- masing didalam lingkungan daerah- hukumnja.
Pasal 18. .
Djika ketentuan-ketentuan pada hukum salah satu peserta atau pada hukum badan-badan hukum-publik didalam Iingkungan daerah- hukumnja dipihak satu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pada Statut-Uni, pada sesuatu persetudjuan antara peserta ataupun pada sesuatu peraturan bersama dipihak lain, maka jang akan diutamakan ialah golongan ketentuan jang tersebut kudian itu.
Pasal 19.
Kedua peserta tidaklah kehilangan keleluasaan mendjalankan segala hak jang ada padanja menurut hukum bangsa-bangsa atau aa lain perihal meminta keputusan sesuatu hakim atau hakim international dalam hal-hal Mahkamah-Arbitrasi Uni itu menurut pendapat kedua peserta tidak berkuasa ataupun dalam hal-hal Mahkamah ita menjatakan dirinja tidak berkuasa.
PERHUBUNGAN LUAR NEGERI. Pasal 20.
Aturan mengenai kerdja-sama kedua peserta dilapangan perhubungan luar-negeri diberikan "pada persetudjuan jang Ba Tampirkan pada Statut ini.
87