Ichtisar Kemerdekaan Indonesia

PERTAHANAN Pasal 21.

Aturan mengenai kerdja-sama kedua peserta dilapangan pertahanan diberikan, pada persetudjuan jang dilampirkan pada Statut ini. :

PERHUBUNGAN KEUANGAN DAN PEREKONOMIAN : Pasal 22.

Aturan mengenai kerdja-sama kedua peserta dilapangan perhubungan keuangan dan perekonomian diberikan pada persetudjuan jang dilampirkan pada Statut ini.

PERHUBUNGAN KEBUDAJAAN “Pasal 25.

Aturan mengenai kerdja-sama kedua peserta dilapangan kebudajaan diberikan pada persetudjuan jang dilampirkan pada Statut ini.

-

KEWARGANEGARAAN - Pasal 24.

1. Dengan tidak mengurangi segala apa jang sudah atau lagi akan ditentukan pada persetudjuan chusus-chusus antara kedua peserta, maka hal hak-hak kenegaraan dan lain-lain didjalankan oleh warganegara peserta jang satu didaerah-hukam peserta jang Tain, akan berlaku jang ditentukan dibawah ini: a. kebangsaan warganegara peserta jang satu tidak akan men-

djadi halangan hal berdjabatan didaerah-hukum peserta

jang lain, melainkan terhadap kepada:

1s djabatan-djabatan jang pemangkunja bertanggungdjawab kepada suatu badan perwakilan, melainkan jang sekiranja diketjualikan undang-undang:

: 90 segala djabatan politik, berkuasa, kehakiman dan jang: bersifat pemimpin jang ditundjukkan undang-undang:

b. hal mendjalankan hak-hak sipil dan bekerdja dilapangan kemasjarakatan, tiap-tiap peserta senantiasa akan mengindahkan sepenuh-penuhnja segala kepentingan chusus didalam lingkungan daefah-hukumnja jang ada pada Warganegara dan badan-badan hukum peserta jang Jain, dan

88