Ichtisar Kemerdekaan Indonesia
karena itu tidaklah seberapa ia akan membedakan antara warganefara dan badan-badan hukum masing-masing peserta, dengan tidak mengurangi kekuasaan tiap-tiap peserta akan Pt ola peraturan-peraturan jang perlu, baik guna mendjaga kepentingannja jang bersifat kebangsaan, maupun guna melindungi golongan-golongan jang lemah perekonomiannja. 9 2. Sekali-kali tidak terdjadi warganegara dan badan-badan hukum peserta jang satu didaerah-hukum peserta jang Jain dibawa setjara jang kurang sempurna daripada tjara membawa warganegara dan badan-badan hukum Negara asing.
KETENTUAN-KETENTUAN CHUSUS Pasal DE
Una mengurus kepentingan peserta jang satu didaerahhukum peserta jang lain Pemerintah peserta mengangkat Komisaris Agung. Mereka itu berkedudukan wakil diplomatik serta berpangkat Duta Besar (Ambassadeur).
Pasal 26.
1. Sekadar tidak ada persetudjuan jang menetapkan Tana maka belandja Uni seperdua ditanggung tiap-tiap peserta.
2. Aturan-aturan Jandjut mengenai belandja Uni akan ditetapkan dengan peraturan bersama. Selama belum diadakan peraturan bersama sedemikian, maka konperensi menteri itu akan mengadakan aturan-aturan seperlunja.
3 Pasal 27.
1. Semua surat-surat resmi jang terbit daripada konperensi menteri dan badan-badan perlengkapan Uni akan dikarang berbahasa-bahasa Indonesia dan Belanda. -
2. Kedua naskah itu sama kekuatannja.
Pasal 2s.
Statut-Uni dan persetudjuan- persetudjuan jang bersangkutan, serta peraturan-peraturan bersama dan persetudjuanpersetudjuan jang akan diadakan, boleh dikirimkan ke Sekertariat Perserikatan Bangsa-bangsa untuk didaftarkan sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa pasal 102.
LA |
39